SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nampaknya semakin getol untuk merealisasikan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Ambisi Jokowi untuk terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara itu bahkan sudah mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini dibuktikan dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022 silam.
Rencana Jokowi untuk hengkang Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu tentu saja mengundang kritikan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, pemindahan Ibu Kota Negara yang secara resmi diberi nama Nusantara itu dianggap terlalu terburu-buru dan dipaksakan mengingat negeri ini masih dilanda pandemi Covid-19.
Selain itu, rupanya Jokowi merestui dana APBN sebagai skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara hingga 2024 mendatang.
Padahal, sebelumnya sang presiden berjanji untuk tidak menyentuh APBN.
Sejumlah pihak pun beramai-ramai menyatakan menolak apabila proyek pembangunan Ibu Kota Negara itu kian dilanjutkan.