SEPUTARTANGSEL.COM- Ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin membuat para aktivis HAM geram.
Pasalnya kerangkeng manusia yang dikatakan Polri sebagai rehabilitasi warga pecandu narkotika, melanggar HAM dan hukum di Indonesia.
Salah satu aktivis HAM ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Maidina Rahmawati menyebutnya sebagai tindakan ilegal.
Melalui akun twitternya @maidina__ memprotes penyebutan Polri pada penghuni kerangkeng sebagai warga binaan.
"MATA LO WARGA BINAAN. THEY ARE ALL VICTIMS!" cuitan Maidina Rahmawati pada Rabu, 26 Januari 2021.
Sebelumnya Maidina juga melontarkan protesnya terhadap penemuan kerangkeng manusia di rumah pejabat.
"Biar alurnya jelas. Ada kerangkeng manusia di rumah pejabat, itu ilegal," ujar Maidina.
"Katanya orang2 yg di sana itu direhab tapi tanpa assesment, itu ilegal," tambah Maidina.