Isu Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Dikecam, Netizen: Pejabat Berhati Iblis, Tuntut Pasal Berlapis

- 25 Januari 2022, 22:03 WIB
Publik dihebohkan dengan adanya dugaan perbudakan manusia modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Netizen beramai-ramai menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman dengan pasal berlapis untuk Bupati Langkat itu.
Publik dihebohkan dengan adanya dugaan perbudakan manusia modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Netizen beramai-ramai menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman dengan pasal berlapis untuk Bupati Langkat itu. //PMJ News/Migrant Care/

Meski sudah berdiri sejak tahun 2012 silam, sayangnya pembangunan kerangkeng manusia itu tidak memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Selain itu, menurut Ahmad Ramadhan, kerangkeng manusia itu merupakan tindakan ilegal, yang mana para pejabat pun dilarang keras untuk membangun kerangkeng manusia.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Hingga saat ini pihak Polda Sumatera Utara masih berupaya untuk mengusut kasus perbudakan modern yang menyeret nama Bupati Langkat itu.***

Halaman:

Editor: Della Devia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah