Meski sudah berdiri sejak tahun 2012 silam, sayangnya pembangunan kerangkeng manusia itu tidak memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Selain itu, menurut Ahmad Ramadhan, kerangkeng manusia itu merupakan tindakan ilegal, yang mana para pejabat pun dilarang keras untuk membangun kerangkeng manusia.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.
Hingga saat ini pihak Polda Sumatera Utara masih berupaya untuk mengusut kasus perbudakan modern yang menyeret nama Bupati Langkat itu.***