Isu Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Dikecam, Netizen: Pejabat Berhati Iblis, Tuntut Pasal Berlapis

- 25 Januari 2022, 22:03 WIB
Publik dihebohkan dengan adanya dugaan perbudakan manusia modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Netizen beramai-ramai menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman dengan pasal berlapis untuk Bupati Langkat itu.
Publik dihebohkan dengan adanya dugaan perbudakan manusia modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Netizen beramai-ramai menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman dengan pasal berlapis untuk Bupati Langkat itu. //PMJ News/Migrant Care/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mendadak membuat masyarakat luas heboh.

Pasalnya, Bupati Langkat diduga secara diam-diam melakukan perbudakan manusia modern terhadap puluhan orang.

Terungkapnya kerangkeng manusia itu berawal dari adanya tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hendak dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Bupati Langkat.

Baca Juga: Jokowi Gas Pol Pindahkan Ibu Kota Negara, Rudi S Kamri: Kalo Mangkrak akan Jauh Lebih Besar daripada Hambalang

Namun, siapa sangka, akhirnya pihak KPK mengendus kejanggalan yang ada di rumah Bupati Langkat, yang berada di Sumatera Utara.

Dari kabar yang beredar, kerangkeng manusia itu merupakan sebuah penjara yang digunakan untuk mengurung pekerja sawit yang bekerja di ladang milik Bupati Langkat.

Adapun bangunan kerangkeng manusia itu hanya berluaskan 36 meter yang disekat menjadi dua bagian dengan kapasitas lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Jokowi Tetap Ngotot Pindah Ibu Kota Negara, Salim Segaf: RI Dilanda Bencana, Kenapa Bersikeras Pindah?

Sejumlah pihak menentang keras dengan adanya dugaan perbudakan manusia itu lantaran Bupati Lengket dinilai telah melanggar hak asasi manusia.

Akan tetapi, sebelumnya, laporan sementara kepolisian menyatakan kerangkeng manusia itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk warga yang tersandung kasus narkoba.

Sontak, Netizen pun beramai-ramai memberikan komentar pedas atas santernya dugaan aksi perbudakan manusia oleh Bupati Langkat.

Baca Juga: Refrizal Tolak Ambisi Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Utang Negara Menggunung, Jangan Bergagah

Hingga berita ini diturunkan, kabar ditemukannya kerangkeng manusia itu mendadak trending di media sosial Twitter dengan hastag sebanyak 56,6 ribu tweet.

Menurut pemilik akun @AinurRafiq78, sebaiknya para penegak hukum segera memberikan hukuman kepada Bupati Langkat dengan pasal berlapis.

"Tuntut Bupati Langkat dengan pasal yang berlapis," ujar @AinurRafiq78.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur 'Palak' Istri Bupati Sebuah Cincin untuk Sedekah Viral, Netizen: Hipnotis Berkedok Agama

Dia pun secara blak-blakan menyebut Bupati Langkat itu sebagai sosok pejabat berhati iblis.

"Era modern, ternyaya ada pejabat yang berhati Iblis," ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan oleh salah satu Netizen lainnya, yakni pengguna Twitter @unang_sunarmo.

Baca Juga: Ngaku Nomor GSM Dikloning dan Dibajak, Mustofa Nahrawardaya: Sejak 2017 Mungkin Sampai Sekarang

Netizen @unang_sunarmo menyerukan agar masyarakat terus berjuang dalam melawan segala bentuk perbudakkan.

"LAWAN SEGALA BENTUK PERBUDAKAN!" ujar unang_sunarmo.

Dia juga dengan lantang meminta agar Bupati Langkat bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga: Korban Tewas Bentrok di Karaoke Double O Sorong Bertambah, 18 di Antaranya Terbakar di Tempat

"HUKUM SEBERAT2NYA BUPATI LANGKAT TERBIT R PERANGINANGIN!" tegasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan bahwa tindakan Bupati Langkat yang memperbudak puluhan orang itu tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan laporan Migrant Care, para pekerja kelapa sawit yang terkurung dalam bangunan berbentuk seperti penjara itu mengalami penyiksaan yang tak manusiawi.

Baca Juga: Putri Nurul Arifin, Maura Magnalia Meninggal Dunia di Usia 27 Tahun

Ironisnya, para pekerja itu dikabarkan tidak diberikan makanan secara layak, disiksa hingga babak belur, tidak diberi akses untuk berkomunikasi, hingga tidak mendapatkan upah seusai bekerja.

Di sisi lain, dikutip dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah membongkar fakta baru dibalik santernya kerangkeng manusia itu.

Meski sudah berdiri sejak tahun 2012 silam, sayangnya pembangunan kerangkeng manusia itu tidak memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Selain itu, menurut Ahmad Ramadhan, kerangkeng manusia itu merupakan tindakan ilegal, yang mana para pejabat pun dilarang keras untuk membangun kerangkeng manusia.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Hingga saat ini pihak Polda Sumatera Utara masih berupaya untuk mengusut kasus perbudakan modern yang menyeret nama Bupati Langkat itu.***

Editor: Della Devia


Tags

Terkait

Terkini