Pilkada Serentak Resmi Ditetapkan pada 27 November 2024

- 25 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 /Foto: PIXABAY/ Tumisu/

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," ucap Arif Budiman.

Akan tetapi, Arief mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

Baca Juga: SBY Lukis Kursi Kosong di Hamparan Luas, Benny K Harman Singgung Pilpres 2024, Ada Apa?

"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," ujar Arief.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut, yaitu tanggal 27 November 2024.

"Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas" ungkap Tito Karnavian.

Baca Juga: Sekjen PDIP, Bukan Gibran Calon Terkuat Untuk Maju Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024, tapi Sosok Ini

Kemudian, setelah mendengarkan berbagai pendapat, Ahmad Doli Kurnia langsung mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan.

Kesimpulan itu mengungkapkan bahwa Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x