SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak resmi ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.
Tanggal pelaksanaan Pilkada serentak itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 24 Januari 2022 dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, yaitu Ahmad Doli Kurnia.
Tanggal 27 November 2024 itu diperoleh atas dasar kesepakatan dari pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Baca Juga: Tanggal Pemilu Resmi Ditetapkan, Pilpres dan Pileg Digelar pada 14 Februari 2024
"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 25 Januari 2022.
Sementara itu, Arif Budiman selaku anggota KPU menyarankan penentuan waktu Pilkada Serentak dilakukan pada rapat berikutnya.
Hal itu diungkapkan Arief Budiman karena dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 memiliki semangat untuk menyelesaikan seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan pada tahun 2024.
Tidak hanya itu, bahkan proses pelantikan terhadap kepala daerah terpilih harus dilakukan secara serentak.