Nusantara Jadi IKN Baru Gantikan Jakarta, Sulfikar Amir: Mereka Terus Melemparkan Asumsi Tak Berdasar

- 19 Januari 2022, 20:37 WIB
Sulfikar Amir kritik pemerintah terkait kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN)
Sulfikar Amir kritik pemerintah terkait kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) /YouTube SOCIOTALKING

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Associate Profesor Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir akhirnya angkat bicara terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Sulfikar Amir mengatakan, dirinya tidak anti terhadap pemindahan ibu kota negara.

Hanya saja, Sulfikar Amir ingin melihat contoh yang meyakinkan dan menunjukkan bagaimana relokasi dapat mendorong pemerataan pertumbuhan ke luar pulau Jawa.

Baca Juga: Puan Maharani Lagi-lagi Tolak Interupsi Saat Sahkan RUU IKN, Tifatul Sembiring: Kok Malah Langsung...

"Saya tidak anti pemindahan ibu kota. Saya hanya ingin melihat contoh yang meyakinkan, yang menunjukkan bagaimana relokasi pemerataan pertumbuhan ke luar Jawa," kata Sulfikar Amir, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @sociotalker pada Rabu, 19 Januari 2022.

Sulfikar Amir menilai, kini pemerintah hanya dapat melemparkan asumsi tak berdasar di tengah masyarakat.

"Sejauh ini mereka hanya terus melemparkan asumsi yang tidak berdasar," ujarnya.

Baca Juga: 4 Hal Berkaitan Ditetapkan IKN Nusantara, Salah Satunya Netizen Sebut Kota Satelitnya

Ia menuturkan, meski ibu kota negara dipindahkan ke luar pulau Jawa, namun pusat ekonomi dan bisnis masih tetap.

Belum lagi menurutnya kualitas pendidikan terbaik masih ada di pulau Jawa.

Ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan yang berarti di luar Jawa.

"Anda memindahkan ibu kota dari Jawa, tapi 80% industri dan lembaga keuangan tetap di Jawa, belum lagi pendidikan tinggi terbaik, bagaimana Anda bisa mendorong pertumbuhan yang berarti di luar Jawa???" tegasnya.

Baca Juga: Setelah Ahok Disebut Calon Kuat Kepala IKN Nusantara, Nama Andrinof Chaniago pun Muncul

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang (UU) melalui Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 18 Januari 2022.

Dengan disahkannya RUU IKN menjadi UU, maka ibu kota negara telah resmi berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x