Pemerintah Akan Berlakukan Harga Minyak Goreng Subsidi Rp14 Ribu per Liter Mulai Rabu, 19 Januari 2022

- 18 Januari 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi penjual minyak goreng subsidi
Ilustrasi penjual minyak goreng subsidi /Dok. Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan menetapkan harga minyak goreng subsidi Rp14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022 besok.

Informasi penetapan harga minyak goreng subsidi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 18 Januari 2022.

Akan tetapi, untuk pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Baca Juga: 5 Tips Mengolah Minyak Jelantah, Bisa Jadi Peluang Bisnis Rumahan

"Akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Airlangga dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," lanjutnya.

Selisih harga minya goreng tersebut mendapat dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Tumpahan Minyak di Pantai California Sebabkan Bencana Lingkungan Terbesar

Upaya penutupan selisih harga minyak tersebut dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp7,6 triliun," terang Airlangga.

Tidak hanya untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja yang mendapat harga subsidi dari pemerintah, namun juga minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Baca Juga: Emak-Emak Curhat Harga Sembako Naik, Ustadz Hilmi Firdausi: Duh Ibu, Kenapa Curhat Sama Saya?

Pemerintah akan menyiapkan sebanyak 250 juta liter minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut selama sebulan dan dalam jangka waktu 6 bulan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali dalam pengimplementasian kebijakan tersebut.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini