Ubedilah Badrun Seharusnya Dapat Rp200 Juta Menurut PP yang Diteken Jokowi, Iwan Sumule: Malah Jadi Terlapor

- 17 Januari 2022, 11:09 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun seharusnya mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta karena melaporkan terduga koruptor ke KPK
Dosen UNJ Ubedilah Badrun seharusnya mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta karena melaporkan terduga koruptor ke KPK /Instagram @ubedilahbadrun.offcial

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Mereka Tak Paham Publik Etis, Seperti 'Menikmati'

"Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah 200 Juta, malah jadi terlapor hoax dan fitnah, padahal belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022.

Ubedilah Badrun dituduh telah mencemarkan nama baik Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep usai melaporkan keduanya ke KPK dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini