Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Harusnya Dapat Penghargaan, Djoko Edhi: Itu PP Bohong-bohongan

- 16 Januari 2022, 16:56 WIB
Djoko Edhi sebutkan PP yang memberi penghargaan kepada pelapor korupsi seperti Ubedilah badrun bohong-bohongan.
Djoko Edhi sebutkan PP yang memberi penghargaan kepada pelapor korupsi seperti Ubedilah badrun bohong-bohongan. /Foto: Twitter @DjokoediP///

SEPUTARTANGSEL.COM - Pro dan kontra Ubedilah Badrun yang melaporkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rangkabuming dan Kaesang Pangarep masih terus bergulir.

Beberapa tokoh berpendapat, seharusnya Ubedilah Badrun mendapat hadiah 200 juta, karena melaporkan kasus korupsi ke KPK.

Pelaporan Ubedilah Badrun tentang Gibran dan Kaesang seharusnya mendapat penghargaan, sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2018. 

Baca Juga: Tagar 'Save Ubedilah Badrun' Trending Pasca Laporkan Gibran dan Kaesang, Netizen: Anak Presiden Kebal Hukum?

Mantang Anggota DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman yang juga wartawan senior menegaskan, PP yang disebutkan di atas adalah bohong-bohongan.

"Itu PP bohong-bohongan," ujar Djoko Edhi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @JokoediP, Sabtu 15 Januari 2022.

Dalam cuitan yang sama, Djoko Edhi menceritakan pengalamannya melapor ke KPK. Saat itu dia melaporkan kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.

"Saya melaporkan korupsi divestasi Newmont, distop oleh Firli Bahuri, karena koran menangkap Firli dan TGB semobil," kisah Djoko Edhi.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan Balik, Nicho Silalahi: Jangan Bikin Malu Kaum Gerakan Dong

Djoko Edhi yang kini menjabat sebagai Wakil Sekjend DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjelaskan, Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan terlapor kasusnya.

PP Nomor 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi, sebenarnya sangat bagus. PP ini berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air. 

Baca Juga: Kaesang dan Gibran Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Wali Kota Solo: Nek Aku Salah Cekelen Detik Ini

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan, negara akan memberi penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Selain piagam, pelapor mendapat perlindungan negara dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta setelah perkara yang dilaporkan berkekuatan hukum tetap. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x