Wacana Penundaan Pemilu 2024 dinilai Inkonstitusional, Teguh Yuwono: Presiden/Wakil Presiden Harus Diganti

- 16 Januari 2022, 15:13 WIB
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin.
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. /Antara

Menurut Bahlil Lahadalia, para pengusaha juga menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diperpanjang.

Tak sependapat dengan Bahlil, Teguh Yuwono menegaskan secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.

Baca Juga: Survei CISA: Kalau Pemilu Digelar Saat Ini, PDIP Pemenangnya

Okeh karena itu, menurut Teguh, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Seraya dengan hal tersebut, Teguh berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x