Menurut Bahlil Lahadalia, para pengusaha juga menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diperpanjang.
Tak sependapat dengan Bahlil, Teguh Yuwono menegaskan secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.
Baca Juga: Survei CISA: Kalau Pemilu Digelar Saat Ini, PDIP Pemenangnya
Okeh karena itu, menurut Teguh, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Seraya dengan hal tersebut, Teguh berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi. ***