Selanjutnya, perusahaan tersebut diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan pada tahun 2016.
Sayangnya setelah kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA), anak perusahaan PT SM hanya diwajibkan membayar denda sekitar Rp78,5 miliar pada Februari 2019.
Ubedilah menilai, selisih angka denda yang harus dibayarkan sangat jauh dari tuntutan yang ada.
Kemudian, Ubedilah mengaku telah memeriksa apakah kasus tersebut memiliki hubungan dengan kekuasaan.
"Ternyata itu kan peristiwa Februari, Januari didirikan satu perusahaan yang didirikan oleh dua anak Presiden, ditambah satu orang, AP namanya. AP ini anak dari petinggi PT SM," paparnya.
"Ini aneh. Mungkinkah ini ada pengaruh dari relasi bisnis anak Presiden dengan anak petinggi dari PT SM?" sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut bertambah aneh ketika perusahaan yang didirikan oleh kedua anak Jokowi dan petinggi PT SM mendapat suntikan dana penyertaan modal senilai Rp71 miliar dari perusahaan Ventura enam bulan setelahnya.
"Perusahaan ini pendirinya itu ternyata juga salah satu petinggi dari PT SM. Pertanyaannya, segitu mudahkan memberikan penyertaan modal Rp71 miliar kepada perusahaan yang baru berdiri?" tuturnya.