Novel Baswedan melalui akunnya @nazaqistsha turut menambahkan pasal 220 KUHP.
Baca Juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Bukan Editan, Roy Suryo: Untuk Mengetahui Siapa Sebenarnya…
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan”. Lebih dari itu mestinya mendapat perlindungan hukum," tambah Novel Baswedan.
Immanuel Ebenezer melaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya dengan delik memberi keterangan palsu, KUHP pasal 263 dan 266.
Pasal yang disangkakan karena keterangan palsu atau fitnah menurut Febri juga mengkhawatirkan bagi pelapor.
"Pasal lain yg seringkali mengkhawatirkan bagi Pelapor, yaitu Pasal 317 KUHP ttg pengaduan fitnah," kata Febri Diansyah.
"Ketentuan ini sejak lama jg diperdebatkan sehubungan dg adanya Hak & Kewajiban untuk melaporkan tindak pidana di Pasal 108 KUHP," ujar Febri Diansyah. ***