14 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Polair, 2 Tersangka Utama Masih di Bawah Umur

- 14 Januari 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan/
Ilustrasi Pengeroyokan/ /Foto: Pixabay/ MateOo//

Pasalnya, saat melakukan aksi pengeroyokan pelaku juga turut mengambil telepon seluler milik Bripda Rio.

Sedangkan delapan orang lainnya yang ditangkap karena membantu para pelaku utama kabur yakni SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

Baca Juga: Diketahui, Pelaku Pembuang Sesajen di Sumbersari, Lumajang, Mahasiswa Inisial F

Pria berinisial SP itu bahkan disebut jadi orang yang paling berperan, karena menyediakan rumah persembunyian untuk pelaku di Subang.

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan Pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," terang Wibowo.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Pembacokan di Cikarang Barat Masih di Bawah Umur

Menurut Wibowo, pengeroyokan tersebut terjadi saat Bripda Rio melerai perkelahian antara anggota kelompok motor dengan korban berinisial A dan P.

Namun, Bripda Rio justru ikut dianiaya oleh para pelaku hingga membuat dirinya mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Kini kondisi Bripda Rio sendiri telah membaik dan sudah kembali bertugas.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini