Ditangkap Polisi, Pelaku Pembacokan di Cikarang Barat Masih di Bawah Umur

- 7 Januari 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - YH (15) dan AM (15) pelaku pembacokan terhadap BR (15) ditangkap polisi Selasa, 4 Januari 2022.

Keduanya ditangkap usai kedapatan menghabisi nyawa BR dengan celurit di Jalan Fatahilah RT.07 RW.13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Januari 2022.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku ingin melakukan tawuran dengan mengendarai sepeda motor. Dimana AM berperan sebagai pengemudi motor dan YH yang membawa celurit.

Baca Juga: Polisi Tangkap 38 Remaja Tangerang yang Janjian Lakukan Aksi Tawuran Melalui Media Sosial

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke korban hingga menyebabkan tewas," ucap Teddy Hartanto dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 7 Januari 2022.

Teddy mengatakan, modus yang dilakukan keduanya dengan cara berkeliling mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. 

Usai menemukan targetnya, AM langsung memutar balik arah kemudi motornya dan mendekati korban. Tak lama berselang, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban. Dua pelaku langsung pergi melarikan diri. 

Baca Juga: Gara-gara Saling Ejek Kalah Tanding Futsal, Pelajar Tawuran di Ciater Tangsel, Satu Tewas Empat Jadi Tersangka

Sedangkan, korban dibawa ke rumah sakit oleh warga. Tetapi, dirinya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB. 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah