14 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Polair, 2 Tersangka Utama Masih di Bawah Umur

- 14 Januari 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan/
Ilustrasi Pengeroyokan/ /Foto: Pixabay/ MateOo//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polair, Bripda Rio Novemberyanto di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Januari 2022 lalu berhasil ditangkap.

Para pelaku pengeroyokan tersebut diketahui merupakan anggota kelompok motor asal Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Wibowo mengatakan enam orang dari 14 pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pengeroyokan, sedangkan delapan lainnya adalah orang-orang yang membantu pelaku melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Fico Fachriza Tertangkap Kasus Narkoba, Pernah Akui Dirinya Legenda Sinte Indonesia

"Keenam pelaku pengeroyokan ini berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat," ujar Wibowo diutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Jumat, 14 Januari 2022.

Keenam tersangka utama yaitu berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF di mana dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari enam pelaku utama, dua di anataranya yaitu MAD dan HMF masih di bawah umur dan kami lakukan penahanan," kata Wibowo.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Minta Pelaku Penendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru Menyerah

Para pelaku utama itu kini dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x