Sebut Anggota DPR di PKS Mudah Dikontrol Ketum, Fahri Hamzah: Kaya Orang Main Catur

- 14 Januari 2022, 16:49 WIB
Fahri Hamzah menyebut PKS merupakan parpol yang anggota DPR-nya ikut dan dikontrol oleh ketua  umumnya.
Fahri Hamzah menyebut PKS merupakan parpol yang anggota DPR-nya ikut dan dikontrol oleh ketua umumnya. / Instagram /@fahrihamzah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyebut para anggota DPR partai politik (parpol), termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mudah dikontrol dan mengikuti arahan ketua umum (ketum) partainya.

Menurut Fahri Hamzah, Ketum PKS dapat dengan mudah mengontrol para anggota partainya yang terpilih menjadi anggota DPR.

Fahri Hamzah mengatakan terdapat tradisi telpon menelpon anggota DPR F-PKS ketika ada yang melontarkan kritik keras ke pemerintah.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Oposisi Lembek-lembek: Apapun Partainya Saat Masuk DPR Semuanya Ikut Ketum

Hal itu diungkapkan oleh Fahri Hamzah dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 14 Januari 2022.  

"Jadi, partai termasuk PKS, di dalamnya sangat dikontrol oleh pimpinannya dan gampang sekali di sana itu. Ada tradisi telpon-telpon, jangan ngomong begitu, jangan terlalu maju, begini begitu tiap hari, kaya orang main catur," kata Fahri Hamzah.

Pernyataan itu bermula ketika Fahri Hamzah menilai banyak parpol tidak memahami dengan baik kongresionalisme.

Dia mengungkapkan apapun parpolnya, ketika ada anggotanya yang masuk ke DPR, maka mereka akan mengikuti arahan dan dikontrol oleh ketumnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Oposisi Mudah Diajak Negosiasi Hingga Ikut Arahan Ketum, Singgung Fadli Zon: Kasihan Dia

Mantan Politisi PKS itu mengatakan seharusnya ketika suara rakyat masuk ke anggota DPR, maka anggota legislatif tersebut tidak boleh mau dikontrol oleh ketumnya.

"Jadi, ketika ada suara rakyat masuk ke anggota dewan, maka anggota dewan jangan dikontrol oleh ketum," ujarnya.

Menurutnya, seorang anggota parpol yang terpilih menjadi anggota DPR merupakan oposisi terhadap pemerintahan karena mereka dipilih oleh suara rakyat, bukan oleh suarat partai.

Dia mengatakan parpol hanya mencalonkan, bila rakyat tidak memilih anggota parpol tersebut, maka mereka tidak akan menjadi anggota DPR.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdinand Hutahaean, Fahri Hamzah: Biang Keroknya UU ITE

Tak hanya itu, dia juga menegaskan parpol tidak boleh semena-mena melakukan pergantian atau recall kepada anggota DPR.

Pasalnya, Fahri Hamzah menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), anggota DPR dapat diganti atau recall bila terjadi empat hal, yaitu keinginan mengundurkan diri, pelanggaran kode etik skala besar, dipanggil hukum negara, dan meninggal dunia.

"Jadi, bukan parpol mengganti karena maunya parpol tapi karena peristiwa empat tadi karena suara rakyat tidak bisa diganti oleh suara partai politik," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x