Cuitan Fahri Hamzah Sebut ODGJ Lapor Dokter Jangan Polisi, Spesialis Kesehatan Jiwa Kasih Tanggapan Begini

- 6 Januari 2022, 10:42 WIB
Dokter Andri, spesialis kesehatan Jiwa RS Omni Alam Sutra Tangerang jelaskan cuitan Fahri Hamzah soal ODGJ
Dokter Andri, spesialis kesehatan Jiwa RS Omni Alam Sutra Tangerang jelaskan cuitan Fahri Hamzah soal ODGJ /Tangkapan layar Youtube Andri Psikosomatik/

SEPUTARTANGSEL.COM- Cuitan Fahri Hamzah yang menyebut ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) medapat tanggapan dokter Andri Spesialis Kedokteran Jiwa, Psikosomatik, RS Omni Alam Sutera, Tangerang, Banten.  

Menurut dokter Andri jika ODGJ melakukan perbuatan melanggar hukum, maka masyarakat bisa melaporkannya ke polisi. 

Nantinya saat pemeriksaan polisi bisa meminta keterangan ahli dokter jiwa untuk membantu apakah ODGJ tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Hal itu dijelaskan dokter Andri melalui akun twitternya Ki Samber Edan @mbahndi. 

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ternyata Hanya Suruhan, Cendana Dikabarkan Jadi Otak Utama, Cek Faktanya

"Nanti saat pemeriksaan, polisi bisa meminta keterangan ahli dokter jiwa utk membantu apakah ODGJ ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bisa "fit to stand trial". CMIIW," jelas dokter Andri. 

Doketr Andri juga menjelaskan bahwa saat ini masih banyak salah sangka bahwa ODGJ hanya merujuk pada pasien gangguan jiwa berat seperti skizofrenia yang mengalami Halusinasi dan atau Waham.

"Padahal Gangguan Bipolar, Gangguan Depresi Mayor, Berbagai Gangguan Cemas juga sebnrnya disebut ODGJ jika sdh ada konfirmasi diagnosis," tambahnya. 

Dokter Andri juga memaparkan bahwa diagnosis gangguan jiwa tidak melepaskan seseorang dari hukuman.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x