Polisi Tangkap Penimbun Masker di Tangerang, Jakarta dan Semarang

- 4 Maret 2020, 12:38 WIB
MASKER kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu 4 Maret 2020.
MASKER kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu 4 Maret 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Bid. Humas Polda Jateng

SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah kecemasan masyarakat menyusul meluasnya wabah Virus Corona, ada saja yang justru mengambil keuntungan.

Salah satunya adalah yang belakangan ini banyak dibicarakan publik, yakni harga masker yang gila-gilaan dan adanya oknum-oknum yang menimbun masker.

Petugas Sub Direktorat 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang karena diduga menjadi lokasi penimbunan.

Baca Juga: Pahami Beda Istilah dalam Kasus Virus Corona: Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan dan Suspek

Dari gudang tersebut, petugas menyita 287 dus berisi masker.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, mengungkapkan hal tersebut, sebagaimana dikutip ANTARA, Rabu 4 Maret 2020 di Jakarta.

"Ya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan," kata Iwan.

Dijelaskan Iwan, petugas mengamankan barang bukti berupa 180 karton yang berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 dus berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-Best.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany: Satu Warga Dalam Pemantauan Terkait Corona

Polisi juga mengamankan pemilik barang yang berinisial H dan D, serta penjaga dan pemilik gudang untuk dimintai keterangan.

"Melonjaknya harga masker yang kian meresahkan masyarakat ini, diduga akibat ulah oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker," jelas Iwan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kepolisian juga menggerebek sebuah apartemen di Grogol, Jakarta Barat yang dicurigai sebagai lokasi penimbunan masker.

Baca Juga: Positif Narkoba, 4 Orang Diamankan di CC Executive Karaoke Serpong Utara dan Enigma Club Gading Serpong

"Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen ini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Langkah serupa ditempuh jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng).

Petugas Polda Jateng juga mengungkap penimbunan masker kesehatan dan cairan antiseptik di Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Rabu 4 Maret 2020 mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua orang terduga penimbun.

Baca Juga: Bukan Cuma Merapi, 12 Gunung di Indonesia Ini Juga Waspada dan Siaga

Pengungkapan itu berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran selama beberapa hari terakhir.

"Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penimbunan barang," kata Iskandar.

Polisi mengamankan penjual masker kesehatan berbagai merek bernama Arj Kurniawan warga Semarang Timur yang memperdagangkan komoditas kesehatan itu melalui media sosial.

"Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial," jelas Iskandar.

Baca Juga: Hoax Pasien Suspect Virus Corona di Pamulang, Ini Faktanya Menurut Dinas Kesehatan Tangsel

Dari pengembangan, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Merriyati warga Genuk, Kota Semarang yang diduga sebagai penimbun cairan antiseptik kesehatan.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 boks masker kesehatan berbagai merek serta belasan kardus berisi cairan antispetik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x