SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah meluasnya wabah Virus Corona, pemahaman atas istilah-istilah yang terkait hal tersebut perlu dimiliki masyarakat agar tidak mudah panik.
Misalnya, siapakah yang disebut "Orang dalam Pemantauan", "Pasien dalam Pengawasan" dan "Suspek"?
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Achmad Yurianto, ada perbedaan antara "Orang dalam Pemantauan" dan "Pasien dalam Pengawasan".
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany: Satu Warga Dalam Pemantauan Terkait Corona
"Juga, perlu ditegaskan, tidak semua orang yang diduga atau Suspek Corona (Covid-19) akan confirm positif terinfeksi Covid-19," jelas Achmad Yurianto pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa 3 Maret 2020.
Dijelaskan, terminologi "Orang dalam Pemantauan" adalah semua orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia.
Ahmad Yurianto mencontohkan, negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia.
Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut "Orang dalam Pemantauan".