Ia menuturkan, laporan yang dibuat Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98 Ubedilah Badrun sangat mungkin diproses KPK karena banyak mendapat sorotan publik.
Sebagai informasi, sebelumnya Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keduanya diduga berafiliasi dengan anak seorang petinggi perusahaan pelaku pembakaran hutan.***