Terseret Kasus Ferdinand Hutahaean, Fahri Hamzah: Biang Keroknya UU ITE

- 11 Januari 2022, 18:08 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah /Foto: Instagram/ @fahrihamzah/

"Semua partai di Senayan tak Berdaya menghapusnya atau mereka gak berantem dan membiarkan nya," pungkasnya.

Sebelumnya, cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah mengundang kontroversi karena menyebut ODGJ tempatnya di RSJ dan jangan lapor polisi.

"Orang ODGJ tempatnya di RSJ... Lapor Dokter Jangan Lapor Polisi..," cuitan Fahri Hamzah pada Rabu, 6 Januari 2022. 

Meskipun dalam cuitannya tidak menyebut nama yang dimaksud, netizen menduga arah sindiran tersebut ditujukan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Menteri Investasi Sebut Pengusaha Ingin Pilpres 2024 Ditunda, Fahri Hamzah: Penyakit, Kita Harus Waspada

Sekadar diketahui, Polisi kini telah menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka pada 10 Januari 2022 lalu. Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini