"Semua partai di Senayan tak Berdaya menghapusnya atau mereka gak berantem dan membiarkan nya," pungkasnya.
Sebelumnya, cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah mengundang kontroversi karena menyebut ODGJ tempatnya di RSJ dan jangan lapor polisi.
"Orang ODGJ tempatnya di RSJ... Lapor Dokter Jangan Lapor Polisi..," cuitan Fahri Hamzah pada Rabu, 6 Januari 2022.
Meskipun dalam cuitannya tidak menyebut nama yang dimaksud, netizen menduga arah sindiran tersebut ditujukan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Sekadar diketahui, Polisi kini telah menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka pada 10 Januari 2022 lalu. Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***