SEPUTARTANGSELCOM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menduga ada ekspor batu bara ilegal pada tahun 2021 senilai lebih dari Rp40 triliun.
Menurut Said Didu, dugaan ekspor batu bara ilegal itu berasal dari Domestic Market Obligation/DMO.
Hal tersebut diungkapkan langsung Said Didu melalui akun media sosial resminya.
"Thn 2021 diduga ada ekspor batubara "ilegal" dari jatah DMO sktr 15 jt ton senilai lbh Rp 40 trilyun," kata Said Didu, dikutip SeputarTangselCom dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 11 Januari 2022.
Said Didu mengatakan, produksi batu bara di dalam negeri pada tahun yang sama mencapai lebih dari 600 ton, di mana jumlah DMO nya berkisar 150 juta ton.
Sementara itu, Said Didu mengungkapkan bahwa DMO yang terealisasi hanya sekitar 10 persen dari target, yakni 60 juta ton.