Dalam informasi yang disampaikan, pencabutan izin ribuan perusahaan minerba, kehutanan, dan perkebunan merupakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan menjaganya dari kerusakan lingkungan.
Perusahaan yang dimaksud tidak menyampaikan rencana kerja dan menelantarkan tempat yang sudah dieksploitasi.
"Perbaikan dan penertiban izin ini merupakan bagian menyeluruh dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan," ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com.
"Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan, tetapi jika izin disalahgunakan maka akan dicabut," sambung Presiden Jokowi. ***