Buni Yani Ungkap Tim Cyber Prabowo yang Edit Video Ahok Soal Surah Al-Maidah: Saya Memang Sudah Diincar

- 7 Januari 2022, 10:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani ungkap tim cyber Prabowo Subianto lah yang memotong video Ahok
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani ungkap tim cyber Prabowo Subianto lah yang memotong video Ahok /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani akhirnya buka suara soal video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surah Al-Maidah.

Akibat video tersebut, Ahok  harus mendekam di penjara Mako Brimob Depok, Jawa Barat terkait kasus penistaan agama.

Buni Yani mengungkapkan, pada tahun 2016 silam, beredar video Ahok yang menyinggung Surah Al-Maidah dengan durasi 30 detik di media sosial Facebook.

Baca Juga: Buni Yani Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Video Ahok, Sebut Tim Cyber Prabowo Ikut Terseret: Dia yang Memotong

Kemudian, Buni Yani mengaku bahwa kata 'pakai' di dalam video Ahok tersebut sangat rendah dan tidak dapat didengar dirinya tanpa menggunakan earphone.

"Saya mencoba membuat caption video itu, itu nggak masuk kata 'pakai'. Jadi 'dibohongi Surah Al-Maidah'. Itulah yang menurut pelapor ini saya sengaja," kata Buni Yani, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 7 Januari 2022.

Buni Yani mengatakan, dirinya dituduh sengaja memelintir video tersebut oleh pelapor, yakni tim sukses Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Buni Yani Bilang Jokowi Alumni UGM Asli, Hoax Peluang Nyapres AHY, Isu Firli Dalang Teroris

Padahal menurut Buni Yani, dirinya sama sekali tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak memiliki kepentingan apapun.

"Saya ini bekas wartawan, lalu saya menjadi dosen, nggak ada sama sekali maksud untuk itu," ujarnya.

Lebih lanjut Buni Yani mengatakan, pada awalnya dirinya disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, tetapi ia justru diperiksa dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pertanyaannya, kalau memang saya tidak terbukti itu Pasal 27, mestinya saya dilepaskan. Tetapi karena ini saya memang sudah diincar harus kena, jadi dicari Pasal 28 Ayat 2. Yang terbukti Pasal 32 Ayat 1, itu yang mengubah dokumen," tuturnya.

Baca Juga: Buni Yani: Tolong Tidak Usah Ragukan Lagi Almamater Pak Jokowi di UGM

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah mengubah dokumen sama sekali dan tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengedit video.

Dalam kesempatan yang sama, pria kelahiran 52 tahun lalu itu mengungkapkan bahwa yang mengedit video Ahok merupakan tim cyber Prabowo Subianto.

Menurut pengakuannya, hal ini belum pernah diungkapkannya di hadapan publik.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Buni Yani: Bagaimana Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap?

"Yang memotong itu, itu saya ingat 2019, itu tim cybernya Pak Prabowo. Itu dia yang memotong sebetulnya, yang memotong menjadi 30 detik itu," ungkapnya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Mas Buni itu menuturkan bahwa tim cyber Prabowo Subianto telah meminta maaf kepada dirinya.***

 

 

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini