SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi menjadi terlapor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berita bohong.
Ferdinand Hutahaean terdaftar sebagai terlapor dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Baca Juga: Haris Pertama Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi: Saya Masih Proses Membuat Laporan di Bareskrim
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah' dan membandingkan dengan Tuhan yang diyakininya berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ujarnya.