Laporan Diterima, Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran

- 6 Januari 2022, 06:05 WIB
Cuitan Ferdinand Hutahaean dinilai Polri dapat menimbun keonaran di masyarakat.
Cuitan Ferdinand Hutahaean dinilai Polri dapat menimbun keonaran di masyarakat. /Tangkapan Layar Twitter/@FerdinandHaean3/

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan cepatnya proses hukum yang menyangkut Ferdinand Hutahaean adalah bentuk profesionalisme Polri untuk bersikap adil dan transparan.

Baca Juga: Sebut Ferdinand Hutahaean 'Ngeles' Soal Cuitannya, Gus Umar: Hilang Kesombongan dan Kecongkakannya Selama Ini

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mencuitkan pernyataan yang membuat gaduh jagat media sosial, khususnya di Twitter.

Melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022 yang saat ini telah dihapus, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan yang diyakininya tidak perlu dibela seperti Tuhan pihak lain yang dibela karena lemah.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x