Bekasi Tegas Larang Pelajar Rayakan Valentine, Tangsel dan Depok Cuma Mengimbau

- 13 Februari 2020, 22:57 WIB
Ilustrasi Hari Valentine.
Ilustrasi Hari Valentine. /- pixabay

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Kolom Erupsi Setinggi 2 Kilometer

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi bahkan mengeluarkan surat edaran yang tegas-tegas melarang perayaan Valentine di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

Surat edaran bernomor 800/816/Disdik.set bertanggal 12 Februari 2020 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota, Inayatullah ini menegaskan, dengan tembusan ke sejumlah pejabat Kota Bekasi termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Dalam rangka merealisasikan karakter atau kepribadian para pelajar Kota Bekasi sesuai visi Kota Bekasi yang cerdas, maju, kreatif, sejahtera, dan insan serta norma sosial dan budaya Indonesia," kata Inayatullah.

Baca Juga: Gagal Kumpulkan KTP Dukungan, Suhendar Batal Nyalon Wali Kota Tangerang Selatan Lewat Jalur Independen

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. Melarang peserta didik untuk merayakan hari valentine 14 Februari 2020, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

2. Agar kepada seluruh guru, orang tua, wali siswa untuk tetap mengawasi putra-putrinya untuk tidak merayakan valentine day atau hari kasih sayang

3. Menanamkan sikap dan perilaku karakter atau kepribadian dalam lingkungan sekolah

4. Agar seluruh perangkat sekolah untuk melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x