SEPUTARTANGSEL.COM - Baru berhasil mengumpulkan 54.456 dari syarat dukungan 71.143 KTP, Suhendar akhirnya membatalkan niatnya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui jalur independen.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Suhendar bersama Tim Relawannya, Rabu 12 Februari 2020 di Serpong, Tangsel.
"Dukungan minim dari tujuh kecamatan itu terjadi di Kecamatan Serpong Utara," jelas Suhendar.
Baca Juga: Satlantas Polres Tangerang Selatan Tambah Mobil Layanan SIM Keliling, Ini Jadwal Lengkapnya
Di Serpong Utara, lanjut Suhendar, timnya kesulitan melakukan sosialisasi karena warga banyak tinggal di perumahan atau cluster-cluster.
Sebagaimana diketahui, untuk maju melalui jalur independen di Pilkada Tangsel 2020, seorang bakal calon wajib memiliki dukungan dari minimal 71.143 pemilih.
Angka ini berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan 75 persen.
Baca Juga: Ingin Jadi Pancasilais Sejati, Ratusan Warga Pamulang Gabung PKS di Training Orientasi Partai
Pendaftaran melalui jalur independen sendiri secara resmi baru dibuka pada 18-22 Februari 2020.