Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar, Refly Harun: Lebih Hebat dari Koruptor yang Biasanya Mangkir

- 3 Januari 2022, 20:35 WIB
Refly Harun turut menanggapi kasus ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith.
Refly Harun turut menanggapi kasus ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendakwah Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Habib Bahar bin Smith mendatangi langsung Markas Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta didampingi kuasa hukumnya pada Senin, 3 Januari 2022.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith berangkat dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor yang diasuhnya dan berpamitan kepada ibunya.

Baca Juga: Habib Bahar Hadir di Polda Jabar Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian: Kalau Ada yang Bilang Mangkir Itu Hoax

Berangkatnya Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan dari Polda Jabar ditanggapi oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun menilai sikap Habib Bahar bin Smith yang menepati janji untuk datang ke Polda Jabar jauh lebih hebat dibandingkan dengan para maling uang rakyat (koruptor) yang kerap menghindar ketika dipanggil.

Hal itu diungkapkan oleh Refly Harun dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 2 Januari 2022.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Kasus Habib Bahar, Fahri Hamzah Sindir DPR: Kebanyakan Potong Gaji dan Jadi Penyalur Sembako

"Itu Habib Bahar ya, minimal lebih hebat dari koruptor yang biasanya mangkir ke sana kemari," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 3 Januari 2022.

Dia mengaku sedih saat Habib Bahar bin Smith berpamitan kepada ibunya untuk memenuhi panggilan Polda Jabar.

Pasalnya, dia menilai kasus Habib Bahar bin Smith seperti sengaja dibuat menjadi berat, padahal sebenarnya hal sepele.

Baca Juga: Tanggapi TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar, Fadli Zon: Jelas Telah Melewati Batas

"Kenapa sedih? Karena masalah sepele seperti ini terkesan dibuat-buat jadi berat," ujarnya.

Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam kasusnya tersebut, Habib Bahar bin Smith diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dan terancam hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x