"Dispensasi itu, saya ulangi, dapat diberikan dengan alasan kuat, misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal yang urgen lain. Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," tambah Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengatakan perkembangan kasus varian Omicron di Indonesia kembali bertambah menjadi 46 orang yang terinfeksi.
Luhut mengatakan hampir seluruh dari orang yang terinfeksi varian Omicron itu merupakan pelaku perjalanan luar negeri dari berbagai negara.
"Sekali lagi jangan berlibur dulu ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi," ucapnya.
Luhut juga meminta masyarakat jika ingin berlibur disarankan untuk berlibur di tempat wisata domestik di Indonesia.
Hal itu dikarenakan untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 varian Omicron dan untuk membantu perekonomian dalam negeri.***