SEPUTARTANGSEL.COM - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah sepakat dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan karantina mandiri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang selesai bepergian dari luar negeri.
Berdasarkan kesepakatan itu, tarif hotel untuk karantina berada di angka sekira Rp6 juta sampai Rp21 juta yang disesuaikan dengan fasilitas hotel.
Munculnya kesepakatan yang mengatur mengenai karantina mandiri di hotel itu ditanggapi oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Dokter Pandu Riono.
Dokter Pandu Riono menyebut adanya karantina mandiri hotel sebagai sebuah bisnis karantina.
Hal itu diungkapkan oleh Dokter Pandu Riono melalui cuitan di akun Twitter @drpriono1 pada Rabu, 22 Desember 2021.
"Bisnis karantina," tulis Dokter Pandu Riono.
Epidemiolog UI itu menyampaikan bisnis karantina merupakan bisnis yang berkembang selama pandemi Covid-19.