Penganiaya Pelajar di Depan Minimarket di Medan Cuma Wajib Lapor, Chico Hakim: Usik Rasa Keadilan

- 26 Desember 2021, 09:55 WIB
Tersangka kasus penganiayaan pelajar di depan minimarket (tengah) setelah ditangkap polisi.
Tersangka kasus penganiayaan pelajar di depan minimarket (tengah) setelah ditangkap polisi. /Foto: Tangkapan layar video Twitter @sirajapadoha/

Polisi menjelaskan, tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman masih di bawah lima tahun penjara. Tersangka hanya diminta wajib lapor seminggu sekali.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumetera Utara (Sumut), tempat HSM mengabdi sebagai Wakil Komandan Pembinaan Satgas Cakra Buana DPD PDIP Sumut mengatakan, dia telah dipecat dari jabatannya.

"Kita tidak sedikit pun mentolerir aksi-aksi atau tindakan yang bukan mencerminkan kader PDIP," ucap Rapidin Simbolon, Ketua DPD PDIP Sumut saat memberi keterangan pers yang diterima SeputarTangsel.Com, Sabtu 25 Desember 2021. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini