Lebih lanjut, mantan Wali Kota Tangerang itu juga menekankan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan pejabat negara yang harus terlindungi dari perbuatan anarkis.
"Bisa jadi preseden semua Gubernur, Bupati dan Wali Kota nanti pada takut untuk mengambil keputusan," kata Gubernur Banten.
"Kita juga diikuti oleh peraturan-peraturan yang menentukan," lanjutnya.
Disamping itu pengambilan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (umk) sendiri dikatakan telah melalui musyawarah.
Melalui proses dewan pengupahan dengan indikator dan variabel yang jelas, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur pertumbuhan ekonomi, inflasi, kelayakan hidup dan lainnya yang selanjutkan direkomendasikan kepada Gubernur.
Dalam keterangan tertulisnya, Wahidin juga menyebut pihaknya bukan takut pada sanksi administratif melainkan lebih melihat pada bagaimana kegiatan ekonomi bisa berjalan dan pengangguran tertanggulangi.
"Penetapan UMP dan UMK itu untuk kepentingan yang lebih luas, tidak hanya untuk buruh-buruh yang di pabrik," jelas Wahidin.
"Tapi juga untuk yang di perhotelan, pariwisata, dan sebagainya yang kalau sekarang karena terdampak pandemi Covid-19 belum pulih," tuturnya.
Mengenai aksi buruh yang merangsek masuk ke dalam kantornya, Gubernur Banten sendiri telah menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.