SEPUTARTANGSEL.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten 2022 di Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan.
Akibatnya, para buruh merencanakan aksi mogok massal se-Banten.
Rencananya, aksi tersebut akan dilakukan pada 6 Desember 2021 mendatang.
Pengamat ekonomi Universitas Raharja, Kota Tangerang, Abas Sunarya menjelaskan, alasan ketiga daerah tersebut tidak menaikkan UMK disebabkan oleh merosotnya kondisi keuangan daerah maupun keuangan perusahaan akibat dampak pandami Covid-19.
Pengamat ekonomi Universitas Raharja, Kota Tangerang, Abas Sunarya menjelaskan, alasan ketiga daerah tersebut tidak menaikkan UMK disebabkan oleh merosotnya kondisi keuangan daerah maupun keuangan perusahaan akibat dampak pandami Covid-19.
"Ini harus sama -sama bersinergi dan dibicarakan. Sebaiknya dibicarakan lagi, karena akan berefek dan menambah susah kondisi perekonomian negara Indonesia," ujarnya kepada SeputarTangsel.Com, Kamis 2 Desember 2021.
Abas mengatakan, permasalahan tersebut sebaiknya diserahkan kepada pemangku kebijakan yang dalam hal ini menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja.
"Pemerintah harus menjembatani antara pengusaha dan pekerja. Standar yang dikeluarkan pemerintah dilihat lagi dan disosiasisasikan lagi. Tidak semua perusahaan mampu membayar upah sesuai UMK," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten ini.