Dalam video yang beredar di media sosial Habib Bahar terlihat menyinggung Jenderal Dudung dengan gaya khas ceramah dan dakwahnya.
Habib Bahar mengatakan bahwa 'kalau tidak ada para ulama, para habib, dari Arab ke Indonesia, si Dudung masih nyembang pohon'.
2. Menghina Presiden Jokowi
Dalam kesempatannya berceramah, Habib Bahar dianggap menghina presiden Jokowi pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2018 dan pada saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018 silam.
Dengan begitu Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tercancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
3. Penganiayaan Terhadap Santri dan Supir Taksi
Kerap menjadi perhatian publik, lagi-lagi Habib Bahar harus berurusan dengan kepolisian setelah mendapatkan tuduhan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin dan kemudian dijatuhi 3 tahun penjara atas perbuatannya.
Selain itu, Habib Bahar diduga menganiaya supir taksi lantaran sang supir mengantar jemput istrinya terlalu malam.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Akhirnya Ditangkap Tadi Malam, Habib Gondrong Hina Jokowi? Cek Faktanya