SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menjelaskan bahwa pelaporan yang masuk terhadap Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian ada dua laporan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Laporan pertama dibuat pada Selasa 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith yang teregister nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan kedua dibuat pada Jumat 17 Desember 2021 dengan terlapor Habib Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari dua laporan tersebut.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti. Dan semua laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith: Pemerintah Rusak karena Ulama yang Diam terhadap Kezaliman
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, sejauh ini semua pada pelapor mempunyai bukti autentik terkait dengan kalimat yang dapat menimbulkan rasa permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA.
"Pelapor memiliki bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ungkap Zulpan.