SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Pelaporan Bahar Smith teregister dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021.
Selain Bahar Smith, nama Eggi Sudjana juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas menyebarkan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi pelaporan tersebut.
"Iya benar ada laporannya," kata Zulpan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.
Laporan kepada Bahar Smith dan Eggi Sudjana diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ungkap Kehidupan Selama di Penjara, Mengaku Memualafkan Sejumlah Tahanan
Namun, polisi belum mengungkapkan detail ujaran kebencian seperti apa yang dimaksud dari pelapor tersebut.