Kasus Perawat Diperkosa Driver Taksi Online, Polisi Ungkap Modus Pelaku

- 20 Desember 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay/

Pelaku bahkan menyarankan korban untuk melakukan ritual ruwat.

"Modusnya pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin, sehingga harus diruwat agar tidak mati secara perlahan," ungkap Dhoni.

Lebih lanjut, saat ini pelaku sendiri telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Seorang Polisi di Morotai Tega Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMA, Mustofa Nahrawardaya: Benar-benar Bosan

"Sudah (menjadi tersangka) dan sudah kami lakukan penahanan," tutur Dhoni.

Tersangka berinisial HS dikenakan pasal 289 KUHP Pidana terkait tindak pencabulan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang menimpa perawat berinisial EA itu sempat viral di laman media sosial.

Klinik tempat korban bekerja yang pertama kali mengunggah kasus tersebut di laman Twitter @ammarai_hc pada 17 Desember, mereka menceritakan kronologi dan identitas dari driver taksi online yang kini telah dijadikan tersangka.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini