Yang jelas, Zulpan mengaku, pelaporan terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Bahar Smith dan Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Viral Medsos
Bahar Smith belakangan menjadi perbincangan hangat netizen di Twitter setelah menghujat Jenderal Dudung Abdurachman.
Hujatan itu juga membuat seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) meradang dan berniat mencari Habib Bahar Smith.
Dalam video yang beredar di Twitter, Bahar Smith mempertanyakan dedikasi Jenderal Dudung Abdurachman itu sewaktu terjadi erupsi Gunung Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang tertimpa bencana.
Tidak hanya itu, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Bahar Smith bersuara lantang menantang kepolisian.