Sidang Munarman Berlangsung Tertutup, Mustofa Nahrawardaya: Kenapa Ya?

- 16 Desember 2021, 21:38 WIB
Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya  menanyakan alasan sidang Munarman berlangsung tertutup.
Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menanyakan alasan sidang Munarman berlangsung tertutup. /Instagram @tofatofa_id/

"Seharusnya sih emang gitu. Lalu, mengapa tidak? Adakah hal-hal yang publik tidak tahu? Kelemahan di sana sini, misalnya?" ucap @kagakpajangpoto.

"Dah ketahuan, kalau sidangnya tertutup, ada yang disembunyikan," ujar @EkaSumarwan2.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Percaya Munarman Teroris, Syahganda Nainggolan: Dia Ketawa-ketawa Saja

Diketahui, pengadilan terorisme di Indonesia memang berlangsung tertutup. Ini dilakukan untuk menjamin kerahasiaan saksi dan penyelenggara sidang alias majelis hakim.

Kerahasiaan identitas majelis hakim pada persidangan Munarman atau tersangka teroris lain, diatur dalam Undang-Undang (UU) Pasal 34 Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019.

Munarman sendiri ditangkap polisi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2019. Jaksa mendakwa dirinya sebagai tersangka dengan tuduhan merencanakan dan menggerakakan orang lain untuk melakukan kekerasan dan teroris dengan sengaja.

Baca Juga: Ramai Desakan Agar MUI Dibubarkan, Rocky Gerung Bandingkan dengan Kasus Munarman: Ada Desain Tersembunyi

Dugaan Munarman terlibat terorisme dikaitkan dengan kehadirannya dalam pembaiatan anggota ISIS di Makasar dan Deli Serdang tahun 2015.

Sidang Rabu, 15 Desember 2021 menghadirkan Munarman yang membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Di sini, mantan petinggi FPI tersebut meminta tuduhan terorisme pada dirinya dibatalkan. Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurutnya tidak jelas. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x