Atas kesalahan ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menuntutnya dengan 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin 13 Desember 2021.
Kemudian pada hari Selasa, 14 Desember di Depok, ditangkap pula Marin Surya (52). Dia diduga sebagai predator seks 10 anak didiknya. ***