Predator Seksual di Depok, Hilmi Firdausi: Sekali Lagi, Ini Bukan Tentang Agamanya

- 15 Desember 2021, 12:25 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi serukan tidak mengaitkan predator seks dengan agamanya.
Ustadz Hilmi Firdausi serukan tidak mengaitkan predator seks dengan agamanya. /Foto: Twitter @hilmi28/

Atas kesalahan ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menuntutnya dengan 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin 13 Desember 2021.

Kemudian pada hari Selasa, 14 Desember di Depok, ditangkap pula Marin Surya (52). Dia diduga sebagai predator seks 10 anak didiknya. ***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x