SEPUTARTANGSEL.COM - Rachel Vennya akhirnya dihukum dengan 4 bulan masa percobaan dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dengan putusan hakim tersebut, Rachel Vennya tidak akan dipenjara sama sekali, kecuali dalam masa percobaan dia melakukan pelanggaran yang sama.
Alasan vonis ringan yang disampaikan hakim, Rachel Vennya sopan dan tidak berbelit-belit selama pengadilan berlangsung.
Rachel Vennya diadili karena kabur dari karantina yang seharusnya dia jalani setelah kembali dari Amerika Serikat.
Publik kecewa dengan vonis ringan terhadap Rachel Vennya. Sebagai selebgram, hukuman yang adil akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid juga melontarkan keprihatinan terhadap pengadilan yang memberi vonis ringan terhadap Rachel Vennya.
Baca Juga: Tak Dipenjara, Hakim Nilai Rachel Vennya Bersikap Sopan dan Tidak Berbelit-belit
"Sangat memprihatinkan, NKRI yang kembali lagi setelah Mosi Integral Natsir 3 April 2021, memang harga mati. Pancasila pun menyatakan 'adil dan keadilan' (sila ke-2 dan 5)," ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com, dari akun Twitter @hnurwahid, Minggu 12 Desember 2021.