“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” kata Thobib Al-Asyhar.
Berikut ini langkah yang diambil oleh pihak Kemenag, KPAI, dan Polda Jawa Barat:
1. Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.
Thobib juga mengatakan bahwa tempat itu tidak digunakan sebagai tempat pendidikan sama sekali sampai sekarang.
"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan," ucap Thobib Al-Asyhar.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal, Unggahan Terakhir di Instagramnya Mengajak Istighfar
2. Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka.
Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
3. Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.***