Sebut Kejagung Lebih Keren, Gus Umar Sindir KPK: Cari Harun Masiku Saja Gak Jelas

- 9 Desember 2021, 18:12 WIB
Gus Umar Hasibuan menyindir KPK dengan menyebut Kejagung lebih keren.
Gus Umar Hasibuan menyindir KPK dengan menyebut Kejagung lebih keren. /Foto: Instagram/@umarhasibuan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa maling uang rakyat (korupsi) pengelolaan dana PT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) serta pencucian uang, Heru Hidayat agar dihukum mati.

Heru Hidayat diketahui merupakan seorang Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera yang terbukti melakukan maling uang rakyat (korupsi) PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU Kejagung itu ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan.

Baca Juga: 43 Eks Pegawai KPK Diangkat ASN Polri, Dinilai Bukti Bahwa TWK Akal-akalan untuk Menyingkirkan

Tokoh NU yang akrab disapa Gus Umar itu menilai Kejagung jauh lebih keren dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Kamis, 9 Desember 2021.

"Kejagung skrg jauh lebih keren dibanding @KPK_RI," tulis Gus Umar, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarChelseaHsb, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Ikut Tanggapi Risma yang Paksa Anak Tuna Rungu Bicara, Gus Umar: Nurani Anda di Mana Sebagai Ibu?

Pasalnya, Gus Umar mengatakan Kejagung berani menuntut koruptor Heru Asabri dengan tuntutan hukuman mati.

Berbeda dengan KPK yang dinilai Gus Umar sebagai lembaga yang tidak jelas karena tidak mampu mencari buronan kasus suap pimpinan KPK Harun Masiku sampai saat ini.

"Krn kejagung berani tuntut koruptor Asabri dgn tuntutan mati. Sdg @KPK_RI cari harun masiku saja gak jelas. Bravo Kejagung," ujarnya.

Baca Juga: Teddy Tjokrosaputro Tersangka Kasus Asabri , Adhie Massardi: Orang Ini Berani Embat Uang Tentara Se-Indonesia

Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut Heru Hidayat agar dihukum mati karena terbukti maling uang rakyat pengelolaan dana PT Asabri.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x