Baca Juga: 43 Eks Pegawai KPK Diangkat ASN Polri, Dinilai Bukti Bahwa TWK Akal-akalan untuk Menyingkirkan
Seperti diketahui, Harun Masiku adalah tersangka suap Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sejak Januari 2020.
Semuanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020 oleh KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, tidak termasuk Harun Masiku yang dikabarkan sudah menghilang.
Dari sana, KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Saeful Bahri.
Namun, sejak OTT hingga ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini, Harun Masiku belum tertangkap. Dia ditetapkan sebagai buronan, 20 Januari 2020 dan resmi pula menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021. ***