Said Aqil Ungkap Alasan Kembali Calonkan Diri Jadi Ketua Umum PBNU, Ternyata Gegara Hal Ini

- 9 Desember 2021, 07:29 WIB
KH Said Aqil Siraj kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU
KH Said Aqil Siraj kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU /Tangkapan layar Instagram /@saidaqilsiroj53/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan siap maju menjadi calon Ketua Umum lagi dalam Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021.
 
Said Aqil mengatakan, alasan dirinya mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PBNU adalah beberapa kyai sepuh memintanya untuk kembali memimpin PBNU.
 
Tokoh-tokoh yang mendukung Said Aqil di antaranya adalah Habib Luthfi (Perkalongan), Tuan Guru Turmudzi (Lombok), K.H. Muhtadi Dimyathi (Banten), K.H. Dimyati Rois (Kendal), K.H. Agoes Ali Masyhuri (Sidoarjo), dan Kiai Bustomi (Tasikmalaya).
 
 
"Saya terima permintaan atau perintah dari para kyai sepuh," kata Said Aqil, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 9 Desember 2021.
 
Said Aqil mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan dari beberapa kyai sepuh itu, dia mempertimbangkan hal itu cukup lama.
 
Selain itu, Said Aqil juga melakukan sholat istikharah dan berziarah ke makam aulia seperti makam Habib Luar Batang, Sunan Gunung Jati, Sunan Ampel Surabaya, ke Bangkalan, juga ke makam Gus Dur.
 
 
"Setelah ziarah ke makam para aulia itu saya mendapatkan ketenangan hati, ketetapan hati," ungkap Said Aqil Siroj.
 
Selain dari kyai sepuh, Said Aqil mengatakan permintaan untuk mencalonkan lagi sebagai Ketua Umum datang dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU.
 
Lebih lanjut, Said Aqil juga ingin melanjutkan program pembangunan sejumlah Universitas Nahdlatul Ulama serta Institut Teknologi dan Sains NU.
 
Untuk diketahui, selama kepemimpinannya sejak tahun 2010, NU telah mendirikan 43 perguruan tinggi.
 
 
Sebelumnya, PBNU akhirnya memutuskan Muktamar Ke-34 NU tetap dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung.
 
Hal itu menyusul keputusan pemerintah menarik pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x