Ahok Diduga Incar Kursi Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir, Refly Harun: Tidak Mungkin di Kabinet Jokowi

- 4 Desember 2021, 11:22 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga tengah incar kursi Menteri BUMN untuk gantikan Erick Thohir
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga tengah incar kursi Menteri BUMN untuk gantikan Erick Thohir /Foto: Tangkapan layar Twitter/@basuki_btp/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga incar kursi Menteri BUMN yang kini tengah dijabat oleh Erick Thohir.

Dugaan Ahok incar kursi Menteri BUMN itu muncul setelah dirinya menyinggung tentang borok di lingkungan perusahaan milik negara melalui media sosial atau medsos.

Tindakan Ahok tersebut dinilai berlebihan karena melampaui kewenangannya saat ini. Selain itu, ia juga dicurigai memiliki maksud tersembunyi.

Baca Juga: Kritikan Ahok Soal BUMN Dibalas Keras Stafsus Menteri BUMN, Aktivis Sosial: Bacot Melebihi Majikan

Menanggapi spekulasi ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menghalangi Ahok untuk menduduki kursi menteri.

Refly Harun menjelaskan, dalam Pasal 22 Ayat 2 UU tersebut, dikatakan bahwa ada beberapa persyaratan agar orang bisa diangkat menjadi menteri. Salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu. Antara ancaman hukumannya 4 tahun maksimal, atau 5 tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang 5 tahun," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.

"Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin menjadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain," lanjutnya.

Baca Juga: Arya Sinulingga Minta Ahok Tak Berlagak Seperti Dirut, Tokoh Papua: Seperti Presiden Saja Dia Lakukan

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x