Lebih lanjut, menurut Refly, sikap kritis Ahok harus dimaknai sebagai dua hal. Pertama, kedudukannya sebagai Komisaris Utama dan warga negara yang berpartisipasi.
"Kalau misalnya kedudukannya sebagai Komut, berlaku yang namanya division of labor, pembagian tugas. Bahwa tugas komisaris itu adalah tugas pengawasan dan pemberian nasihat, bukan tugas eksekusi," jelasnya.
Kedua, secara substantif, tidak masalah apabila Ahok mengungkap masalah di lingkungan BUMN kepada publik. Asalkan dia tak mengambil lahan atau tanggung jawab dari tugas orang lain.
Baca Juga: Said Didu Sebut Arya Sinulingga Salah Soal Ahok: Bukan Berlagak Seperti Dirut, Tapi Menteri BUMN
"Lahan dia adalah sebagai Komisaris, sebagai pengawas dan pemberi nasihat, bukan sebagai eksekutor. Tapi, ketika menyampaikan pendapat-pendapat di muka umum, mengenai katakanlah kelemahan-kelemahan BUMN dan sebagainya, saya kok merasa nggak ada apa-apa, seharusnya nggak apa-apa. Karena itu sikap kritis kalau memang materinya benar. Karena kalau close door, kadang-kadang tidak terlalu diperhatikan," tegasnya.
Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu pun mengimbau agar publik berperilaku adil dalam melihat permasalahan ini.***