Wakil Ketua MPR RI Heran, UU Pemindahan Ibu Kota Belum Ada, Tapi Mau Jual Aset DKI Rp1.000 T untuk Pembiayaan

- 28 November 2021, 19:42 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. UU tentang pemindahan ibu kota belum ada, tetapi pemerintah bersiap menjual aset di DKI untuk pendanaan.
Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. UU tentang pemindahan ibu kota belum ada, tetapi pemerintah bersiap menjual aset di DKI untuk pendanaan. /Foto: Twitter @KemensetnegRI/

"Juga Pemerintah focus atasi covid 19, dan agar varian terbarunya;Omicron, tidak masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, total aset di DKI Jakarta mencapai Rp1.000 triliun pada 2020.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Soal RUU Perpindahan Ibu Kota Negara, Refrizal: Mending Uangnya untuk Bantu Rakyat

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing, Jumat 26 November 2021 mengungkapkan, aset-aset itu akan dijual atau disewakan untuk mendanai proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Aset di Jakarta mau kami tinggalkan, jadi aset di Jakarta kami optimalkan supaya dapat (pendanaan) untuk pembangunan di ibu kota baru," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x